Minggu, 27 Februari 2011

maklumat 5 sep 19945

Maklumat berikut ini merupakan dasar dari status Istimewa bagi Provinsi DIY. Saya saat ini prihatin karena banyak yang melupakan amanat ini sehingga status istimewa Yogya terancam. Saat itu, 63 tahun lalu, Sri Sultan HB IX selaku Raja Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Paku Alam VIII selaku Adipati Kadipaten Pakualaman menyatakan melebur ke Republik. Tidak hanya itu, HB IX dan PA VIII juga menggerakkan seluruh rakyat Yogyakarta untuk membentuk “Laskar Rakyat” guna mendukung Tentara Keamanan Rakyat. Sikap politik yang tegas sekaligus cerdas yang ditempuh keduanya itu merupakan modal politik dan modal sosial sangat berharga bagi tegaknya persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang baru berusia setengah bulan. Jika saja saat itu Yogyakarta tidak bergabung ke Republik, dapat dipastikan sejarah Indonesia akan berbeda atau bahkan NKRI tidak akan berdiri.

AMANAT

SRI PADUKA INGKENG SINUWUN KANGDJENG SULTAN :

Kami Hamengku Buwono IX, Sultan Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat menjatakan:
1. Bahwa Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat jang bersifat keradjaan adalah daerah
istimewa dari Negara Republik Indonesia.
2. Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri
Ngajogjakarta Hadiningrat, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada
dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat
mulai saat ini berada ditangan kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnja kami
pegang seluruhnya.
3. Bahwa perhubungan antara Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat dengan Pemerintah
Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung
djawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Kami memerintahkan supaja segenap penduduk dalam Negeri Ngajogjakarta
Hadiningrat mengindahkan Amanat Kami ini.
Ngajogjakarta Hadiningrat, 28 Puasa Ehe 1876 atau 5-9-1945
AMANAT
SRI PADUKA KANGDJENG GUSTI
PANGERAN ADIPATI ARIO PAKU ALAM
Kami Paku Alam VIII Kepala Negeri Paku Alaman, Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat menjatakan:
1. Bahwa Negeri Paku Alaman jang bersifat keradjaan adalah daerah istimewa dari
Negara Republik Indonesia.
2. Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri
Paku Alaman, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini
segala urusan pemerintahan dalam Negeri Paku Alaman mulai saat ini berada
ditangan Kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnja Kami pegang seluruhnja.
3. Bahwa perhubungan antara Negeri Paku Alaman dengan Pemerintah Pusat Negara
Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung djawab atas Negeri
Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Kami memerintahkan supaja segenap penduduk dalam Negeri Paku Alaman
mengindahkan Amanat Kami ini.
Paku Alaman, 28 Puasa Ehe 1876 atau 5-9-1945

Tidak ada komentar:

Posting Komentar